0 3 min 1 week

plashoeve.com – Dikutip dari situs slot gacor belo4d, Rapat Pleno DPR RI Ke-15 Saat Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati Perancangan Undang-Undang mengenai Peralihan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Karyawan Migran Indonesia (PPMI) menjadi RUU yang disarankan DPR RI.

RUU itu adalah saran ide dari Tubuh Legislasi DPR RI yang telah berproses atau diulas semenjak akhir Januari 2025. RUU itu masuk juga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Fokus Tahunan.

“Apa RUU mengenai Peralihan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Perlindungan Karyawan Migran Indonesia, bisa disepakati menjadi RUU saran DPR RI,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab sepakat oleh peserta sidang.

RUU PPMI disepakati menjadi saran DPR RI sesudah semua fraksi parpol sampaikan gagasannya dengan tercatat ke pimpinan DPR RI. Opini itu dikatakan masing-masing perwakilan fraksi.

Awalnya, Tubuh Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pengaturan Perancangan Undang-Undang mengenai Peralihan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Karyawan Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk diulas pada tahapan seterusnya.

“Apa hasil pengaturan RUU mengenai Peralihan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Karyawan Migran Indonesia bisa diolah selanjutnya sama sesuai ketentuan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang pimpin jalannya rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Panitia Kerja Pengaturan RUU PPMI sampaikan jika minimal ada 29 point saran peralihan dalam RUU PPMI. Sejumlah point peralihan dalam beberapa pasal RUU PPMI itu, salah satunya peralihan Pasal 4 berkenaan kelompok karyawan migran Indonesia; dan peralihan Pasal 5 berkenaan syarat calon karyawan migran Indonesia.

Selanjutnya, peralihan Pasal 10 berkenaan pekerjaan Atase Ketenagakerjaan dan/atau petinggi dinas luar negeri; peralihan Pasal 12 berkenaan proses peletakan saat sebelum bekerja; tambahan Pasal 22A berkenaan pembangunan kantor service karyawan migran Indonesia di negara tertentu.

Adapun satu diantara point utama yang disorot dalam RUU PPMI ialah tambahan Pasal 88A dalam ketetapan perubahan yang atur berkenaan pengampunan ke karyawan migran Indonesia nonprosedural yang memberikan laporan dianya ke kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor servis karyawan migran Indonesia.

Ketetapan ini berlaku untuk karyawan migran Indonesia yang sudah ada di negara peletakan saat sebelum undang-undang ini diundangkan dalam periode waktu paling lama setahun semenjak undang-undang ini diundangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *