![](https://plashoeve.com/wp-content/uploads/2025/02/69bae68b-1d8e-430c-b130-0bc9367b2f65_169-1.jpg)
plashoeve.com – Team penyidik KPK memeriksa rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan itu berkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menangkap bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Betul ada aktivitas pemeriksaan kasus terdakwa RW (Kukar) di dalam rumah saudara JS,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ke reporter, Rabu (5/2/2025).
Lokasi pemeriksaan ada di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aktivitas itu sudah berjalan pada Selasa (4/2).
Dilansir dari situs ahotelinitaly, KPK belum merinci hasil pemeriksaan di dalam rumah Japto. KPK belum menerangkan keterikatan Japto di korupsi Rita Widyasari.
Sebagai informasi, Rita awalannya diputuskan sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia selanjutnya diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita dijatuhi hukuman bayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik sepanjang lima tahun.
Hakim mengatakan Rita bisa dibuktikan terima gratifikasi Rp 110 miliar berkaitan hal pemberian izin project di Kutai Kartanegara. Rita coba menantang vonis tersebut.
Usaha Rita gagal sesudah Mahkamah Agung menampik permintaan inspeksi kembali (PK) pada 2021. Rita sudah dilakukan ke Lapas Pondok Bambu.
Selainnya kasus gratifikasi, Rita tetap menjadi terdakwa kasus sangkaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK ungkap Rita terima uang dari pebisnis tambang.
Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rita memperoleh gratifikasi berbentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari mendapat USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.