0 3 min 2 weeks

plashoeve.com – Kasus mafia membuka akses situs taruhan online (judol) mengikutsertakan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masuk set baru. Sekarang, polisi menyelidik sangkaan korupsi dalam kasus itu.

Disimpulkan detikcom, Selasa (26/11/2024), polisi sudah memutuskan 24 orang terdakwa kasus mafia akses judol Komdigi. Rinciannya, terdiri 10 karyawan Kementerian Komdigi dan 14 orang yang lain adalah masyarakat sipil.

“Keseluruhan penyidik sudah tangkap 24 orang terdakwa dan memutuskan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam pertemuan jurnalis, Senin (25/11).

Adapun peranan dari tiap-tiap terdakwa yaitu empat orang sebagai bandar atau pengurus situs judi, masing-masing dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO). Disamping itu, tujuh orang yang lain berperanan sebagai agen pencarian situs taruhan online yaitu dengan inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Polisi ungkap ada yang berperanan sebagai pengepul daftar situs judol sekalian penampung uang setoran dari agen. Masing-masing mereka dengan inisial A alias M, MN dan DM. Ada pula terdakwa AK dan AJ yang bekerja mengonfirmasi situs taruhan online supaya tidak dikunci.

“2 orang memfiltrasi mengonfirmasi situs taruhan online supaya tidak terblok inisial AK dan AJ,” katanya.

Selanjutnya, polisi ungkap ada sembilan orang pelaku karyawan Komdigi masing-masing dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperanan lakukan penutupan.

Disamping itu, 2 orang dengan inisial D dan E berperanan dalam lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Paling akhir, seseorang dengan inisial T berperanan mengambil beberapa terdakwa.

“Seseorang mengambil dan mengkoordinir beberapa terdakwa, terutama terdakwa M alias A, AK dan AJ, hingga mereka mempunyai wewenang menjaga dan lakukan penutupan situs judi T,” katanya.

Sangkaan Korupsi Mulai Diselidik
Polisi terus menginvestigasi kasus mafia membuka akses judol yang mengikutsertakan karyawan Kementerian Komdigi. Terkini, polisi mulai menyelidik sangkaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Dari sisi penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berkaitan permainan judi dan TPPU, kami sedang lakukan penyidikan berkaitan ada tanda-tanda sangkaan tindak pidana korupsi dalam kasus a quo,” kata Irjen Karyoto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *