
Wamenkeu Terang-terangan Masalah Ketentuan Baru Bea Keluar Tambang
admin
- 0
Jakarta, Komunitas server Gacor – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mulai bicara masalah keluh kesah pebisnis tambang berkaitan dengan pengenaan biaya bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang barusan di-launching.
Ketentuan itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2023 mengenai Penentuan Barang Export yang Dikenai Bea Keluar dan Biaya Bea Keluar.
“Arah dari peraturan itu untuk hilirisasi, kita dorong hilirisasinya,” kata Suahasil di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8/2023)
Peraturan ini searah dengan arah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana hilirisasi harus bersambung dan dipercepat.
“Kita kan punyai loyalitas ya untuk membuat smelter ini dalam rangka besar hilirisasi, kita punyai SDA, sumber daya alam itu kita ingin olah selanjutnya dalam negeri, menjadi jika memiliki bentuk tembaga kita ingin diproses dahulu dalam negeri, diolahnya itu memakai smelter,” tuturnya.
Suahasil menyaksikan ada kesungguhan dari pebisnis tambang untuk pembangunan smelter. Termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI), yang kini sedang menyelesaikan pembangunan project sarana pemrosesan dan pemurnian (smelter) tembaga.
“Tetapi jika ada ketertinggalan yakni kita ingin secepat-cepatnya ia bekerja dan dapat output-nya dipakai oleh proses hilirisasi yang yang semakin lebih lanjut,” jelasnya.
Oleh karena itu, Suahasil memperjelas, peraturan itu tidak langsung untuk menambahkan setoran namun menggerakkan pemercepatan pembangunan smelter.
“Maksudnya bukan sekedar meningkatkan bea keluar tetapi maksudnya untuk menggerakkan smelternya selekasnya menjadi jika smelternya kelak maka ia beanya akan turun kembali,” ujarnya.