• December 9, 2023

Awas Modus Penipuan Surat Tilang Electronic Melalui WhatsApp! Dapat Menguras Saldo Rekening

Awas Modus Penipuan Surat Tilang Electronic Melalui WhatsApp! Dapat Menguras Saldo Rekening


Modus penipuan cyber melalui program WhatsApp telah ramai terjadi sejauh ini. Bermacam modus penipuan dilancarkan aktor untuk mengantongi keuntungan dari korban secara tidak bertanggungjawab. Seperti modus penipuan surat tilang yang belakangan ini ramai dibahas, yaitu pesan WhatsApp mengatasdirikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pesan itu berisi serangkaian chat berisi surat tilang. Sang aktor akan mengirim pernyataan jika korban barusan lakukan pelanggaran jalan raya dan harus mengambil file surat tilang yang dipasangkan. Jika korban tidak awas akan hal itu dan mengambil program yang disuruh, disini sang aktor akan memperlancar tindakan penipuannya.

Aktor mengirimi pesan pernyataan tilang dan minta korban untuk mengambil file APK berisi surat tilang

Modus penipuan dan pengecohan melalui WhatsApp selalu mengatasdirikan bermacam faksi. Ini kali, Polri yang menjadi targetnya. Tetapi tetap, arah sang aktor menipu untuk mengantongi keuntungan berbentuk uang secara tidak tepat.

Dalam modus penipuan yang ramai ini kali, sang aktor akan mengirim pernyataan jika calon korban sudah lakukan pelanggaran jalan raya dan harus ditilang. Modus ini seakan-akan dapat memberi dampak kejut ke calon korban karena bisa menjadi mereka tidak sadar sudah lakukan pelanggaran jalan raya akhir-akhir ini. Parahnya kembali, aktor akui dari team Polri hingga kemungkinan calon korban akan makin yakin.

Apa lagi saat diwajibkan untuk bayar denda tilang jalan raya, bisa jadi calon korban mulai cemas dan meng ikuti perintah nakal seterusnya dari sang aktor. Perintah selanjutnya yakni mengambil dan buka file surat tilang. Calon korban dikirimkani file dengan pola APK yang dinamakan Surat Tilang 1-0.aplikasi. Selanjutnya, apabila sudah dibaca, calon korban disuruh untuk bertandang ke kantor polisi paling dekat.

Modus penipuan dengan mengambil file APK kerap dipakai untuk menjebol rekening calon korban


Bila kamu cermat memerhatikan, modus penipuan cyber seperti ini kerap kali memakai file dengan format APK. Rupanya bukan tanpa argumen. Dikutip dari kumparan, ahli keamanan cyber dari perusahaan Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan jika penjahat pembikin file APK itu untuk bajak SMS, termasuk SMS One Time Sandi (OTP), dan akan mem-forward SMS itu ke program pesan lain seperti Telegram.

Nach, dari sana, aktor akan menjebol account WhatsApp korban, kuras saldo rekening mobile banking. Hal tersebut dapat dilaksanakan karena kegiatan klarifikasinya dilaksanakan lewat SMS.

Hal seirama disebutkan oleh lembaga Polri melalui account @ntmc_polri. Dalam uploadnya, Polri menerangkan jika dari mengambil file APK itu, aktor akan mengambil data personal yang memiliki sifat rahasia dari handphone korbannya. Data yang diculik dapat bermacam, termasuk data perbankan seperti OTP dan sebagainya.

Harus diingat nih! Surat tilang tidak diberi melalui pesan WhatsApp, tetapi dikirimkan secara langsung ke alamat pemilik kendaraan

Mekanisme tilang electronic atau Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan semenjak 22 September 2022 lalu di beberapa wilayah. Semenjak waktu itu, pengendara yang ketahuan menyalahi jalan raya akan dikirimkani bukti photo berisi waktu dan tempat peristiwa pelanggaran itu. Document surat verifikasi itu dikirim secara langsung ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat . Maka, sang pelanggar bukan diumumkan melalui pesan WhatsApp walaupun mekanisme ini bertema tilang electronic.

Surat verifikasi itu dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan berbentuk print out alias bikin. Disamping itu, yang tidak kalah keutamaan nih, pembayaran denda tilang cuma dilaksanakan memakai code Briva, bukan nomor rekening. Disini, dapat kita simpulkan jika ada pelaku yang minta transferan beberapa uang ke nomor rekening tertentu karena kamu dipandang menyalahi jalan raya, itu dapat ditegaskan modus penipuan.

Maka SoHip harus harus extra berhati-hati nih! Jangan mengasal click link atau file yang menyangsikan, ya~

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *