• December 9, 2023

Advokat Korban Berharap Ronald Tannur Dijaring Pasal Pembunuhan

Advokat Korban Berharap Ronald Tannur Dijaring Pasal Pembunuhan

Komunitas Pejuang Gacor — Advokat DSA (29) korban penindasan sampai meninggal oleh anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), mendesak supaya polisi mengaplikasikan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.

Advokat korban, Dimas Yemahura menjelaskan polisi seharusnya menangkap Ronald dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penindasan berat dan atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.

“Kami masih tetap berdasar pada LP yang telah kami bikin, yakni 351 ayat (3) dan atau Pasal 338,” kata Dimas, saat diverifikasi Selasa (10/10).

Masalahnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce umumkan, Ronald cuma dijaring Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, mengenai penindasan berat dan kelengahan.

“Jika kita berbicara masalah kelengahan, justru tidak bisa dibuktikan elemen kelalaiannya. Karena mukul [kepala DSA] gunakan botol, digilas [pakai mobil] , jika lupa kan tidak demikian,” katanya.

Karena itu Dimas menyebutkan, team hukum sudah lakukan koordinir dengan faksi Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya supaya anak anggota DPR RI Edward Tannur itu, dapat dijaring pasal pembunuhan.

Gagasannya, faksinya Komunitas pejuang gacor akan mengirimi surat verifikasi pasal yang didugakan supaya sama sesuai LP awalnya, ke Polrestabes Surabaya.

“Untuk jadi pengingat pada Polrestabes Surabaya dan menjadi pegangan buat Team Kuasa Hukum, bahwasanya Pasalnya itu 351 ayat (3) Juncto Pasal 338,” katanya.

Ahli hukum Kampus Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana memberi pesan ke kepolisian supaya tidak dipengaruhi background aktor penindasan di Surabaya yang disebut anak anggota DPR RI.

Wayan memandang rangkaian penindasan yang sudah dilakukan Ronald pada DSA, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat itu harus didugakan pasal pembunuhan.

“Ronald Tannur dijaring Pasal 351 Ayat 3 KUHP mengenai penindasan berat memunculkan kematian untuk korban (dan/atau Pasal 359 KUHP), semestinya dibarengi pelanggaran Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan,” kata Wayan.

Kejadian ini terjadi saat Ronald dan DSA berkunjung lokasi hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.

Di situ, Ronald dan DSA disebutkan konsumsi minuman keras. Ketika akan pulang, Rabu (4/10) pagi hari, ke-2 nya selanjutnya terturut bercekcok.

Dalam lift ke arah lantai dasar parkir, terdakwa menyepak kaki, dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras sekitar 2x.

Keluar lift, DSA selanjutnya terduduk di sisi kiri mobil Ronald. Aktor selanjutnya melindasnya sampai terbawa sepanjang lima mtr..

“GR masuk mobil di atas bangku sopir. Seterusnya mobil digerakkan oleh GR dari parkir belok kanan dan posisi korban [duduk dari sisi pintu kiri mobil] di samping kiri. Hingga menyebabkan korban tergilas beberapa badannya dan terbawa sepanjang lima mtr. lebih kurang,” kata Pasma.

Dari rangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, pemeriksaan saksi, CCTV sampai hasil autopsi, Ronald pada akhirnya diputuskan menjadi terdakwa dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Karena itu kami sudah memutuskan status GR dari saksi kami tambahkan jadi terdakwa. Dengan dugaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, teror optimal 12 tahun penjara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *