plashoeve.com – Bekas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono dituduh terturut dalam sangkaan korupsi pengendalian tata niaga timah PT Timah Tbk.
Beskal menuntut mantan Dirjen Minerba masa 2015-2020 itu terima suap dan beberapa sarana karena loloskan Koreksi Kerja Bujet dan Ongkos (RKAB) PT Timah tahun 2019.
“Walau sebenarnya ketahui tetap ada kekurangan yang masih belum diperlengkapi,” kata beskal membacakan tuduhan pada Bambang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Desember 2024.
Beskal sampaikan RKAB 2019 itu belum mengikutkan analitis mgo55 permasalahan imbas lingkungan (Amdal) dan study kelaikan PT Timah dalam menampung pembelian bijih timah ilegal.
RKAB yang disepakati oleh Bambang itu pada akhirnya memberikan fasilitas bekerja sama di antara PT Timah dengan smelter swasta yang menambang bijih timah ilegal di daerah Ijin Usaha Pertambangan PT Timah.
Disamping itu, beskal menuntut Bambang menantang hukum dengan mengeluarkan kesepakatan Proyek Tempat PT Timah walau waktu itu aktivitas bekerja sama sewa alat processing dengan smelter swasta telah jalan.
Adapun perusahaan smelter swasta yang diartikan ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Pokok Gagah, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Pokok Gagah dan PT Tinindo Internusa.
Bekerja sama PT Timah dengan ke-5 smelter swasta itu tidak tertera dalam study kelaikan dan RKAP PT Timah TBK tahun 2019. “Hingga PT Timah dan smelter swasta dapat bebas lakukan ambil dan pemrosesan bijih timah penambangan ilegal di daerah IUP PT Timah Tbk,” kata beskal.
Selesai kongkalikong itu, beskal sampaikan ada beberapa imbalan yang terterima oleh Bambang. Berdasar surat dakwaanya, beskal yakini Bambang mendapatkan uang Rp 60 juta sebagai imbalan menyepakati RKAB PT Timah Tbk 2019.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2018, mantan Direktur Khusus PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memberi uang Rp 50 juta ke Bambang Gatot.
Sementara, tersisa suap sejumlah Rp 10 juta diberi pada 20 Oktober 2018, saat barisan PT Timah bermain golf di Jakarta bersama Bambang.
Lelaki berumur 64 tahun itu diperhitungkan mendapatkan sponsor dari zeus x1000 golf tahunan di IKA Minerba Golf, Mineral Gold Klub, dan Batu Bara Golf Klub yang diongkosi oleh PT Timah.
Tidak itu saja, sarana yang lain didapat Bambang ialah door prize tiga unit iPhone 6 dengan harga Rp 12 juta dan 3 biji jam Garmin pada harga Rp 21 juta.
Dalam masalah ini Bambang dituduh menyalahi Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pembasmian Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut beskal keterkaitan Bambang Gatot Ariyono dalam kasus ini ikut membuat bertambah beberapa tersangka lain, termasuk Mochtar Riza, Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, dan sebagainya dalam korupsi timah.
Perlakuan mereka dituduh turut bikin rugi keuangan negara sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini berdasar audit Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.