plashoeve.com – Video peristiwa aktris Sandra Dewi merengkuh suaminya, Harvey Moeis, di ruangan sidang trending di sosial media. Bagaimana narasi dibalik video itu?
Disaksikan detikcom, Selasa (31/12/2024), video trending di sosial media dari mgo55 daftar yang memperlihatkan Sandra Dewi mendekati Harvey Moeis yang duduk di atas bangku tersangka, sejajar dengan advokatnya.
Sandra Dewi selanjutnya merengkuh Harvey Moeis. Ke-2 nya sebelumnya sempat bercakap sesaat.
Harvey kelihatan mengelus kepala Sandra Dewi. Satu diantara hakim kelihatan tersenyum saat peristiwa Harvey dan Sandra Dewi berangkulan.
Akun yang mengupload video itu menyebutkan peristiwa itu terjadi waktu vonis. Peristiwa itu terjadi bukan saat vonis, tetapi saat sidang pemeriksaan saksi.
Peristiwa Sandra Dewi Dekap Harvey Moeis
Berdasar catatan detikcom, peristiwa Sandra Dewi merengkuh Harvey itu terjadi sesudah Sandra memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi timah yang bikin rugi negara Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra waktu itu bersaksi untuk suaminya sendiri. Selainnya Sandra, beskal mendatangkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. Mira dan Kartika mendekati dan merengkuh Harvey sehabis sidang.
Pada sidang itu, Sandra Dewi mengatakan Harvey ‘suami tersayang’ pada sidang.
“Benar-benar Mengenal (Harvey Moeis) Yang Mulia, suami saya tersayang,” tutur Sandra Dewi pada awal dicheck sebagai saksi.
Selainnya Sandra Dewi, hakim menanyakan ke saksi yang lain. Pada sidang ini, adik Sandra Dewi namanya Kartika Dewi dan kakak Harvey Moeis namanya Mira Moeis bersaksi.
“Pasti mengenal, beliau kakak ipar saya,” sebut Kartika.
“Harvey Moeis kakak saya,” kata Mira.
Harvey Sudah Dijatuhi vonis 6,5 Tahun Penjara
Sekarang, Harvey Moeis sudah dihukum 6,lima tahun penjara. Hakim mengatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengendalian tata niaga komoditas timah secara bersama sampai mengakibatkan rugi negara Rp 300 triliun.
“Menghakimi, mengatakan Tersangka Harvey Moeis sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan lakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto waktu membacakan amar keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Jatuhkan pidana pada Tersangka dengan pidana penjara sepanjang enam tahun dan enam bulan,” ikat hakim.
Harvey dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dan uang alternatif Rp 210 miliar. Hal memudahkan vonis Harvey itu diantaranya berlaku santun sepanjang persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Beskal sudah ajukan permintaan banding atas vonis lebih enteng dari tuntutannya tersebut. Beskal awalnya menuntut supaya Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan bayar uang alternatif Rp 210 miliar.